Selasa, 26 Juni 2018

apa tujuanmu belajar agama?



Belajar agama
Bukan untuk membuatmu
Keras hati, sombong dan merendahkan manusia
Tapi agar engkau
Lembut, berkasih sayang pada sesama, rendah hati serta
Menebar manfaat di muka bumi

Jika setelah belajar agama
Lisan semakin pedas dengan celaan & sindiran
Lebih banyak membahas fitnah dan bantahan
Daripada ilmu dan edukasi
Semakin sombong dan merendahkan manusia

Ketahuilah itu ilmu agama yang tidak berkah
Karena cara menuntutnya yang tidak benar
dan niat belajar yang tidak baik

Cukuplah menjadi ibrah
kisah Iblis yang diusir dan dilaknat
Karena sombong dan merendahkan manusia

Nabi hallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻻَ ﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻰ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﻣِﺜْﻘَﺎﻝُ ﺫَﺭَّﺓٍ ﻣِﻦْ ﻛِﺒْﺮ

“Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan seberat zarrah dalam hatinya.”(HR. Muslim)

Iblis diusir dari surga
Karena sombong
Kita belum tentu masuk surga
Mengapa berlagak sombong?

Setelah belajar agama
Fokuslah memberi dan menebar manfaat
Kepada manusia
Karena ukuran sukses adalah manfaat
Bukan harta, ilmu dan jabatan semata

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﻧْﻔَﻌُﻬُﻢْ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad, Shahihul Jami’ no. 3289)

Semoga setelah belajar agama
Kita dijauhkan dari sombong dan
Menjadi semakin bermanfaat bagi orang lain

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

Senin, 25 Juni 2018

wanita memakai jeans



Allah membedakan antara lelaki dan wanita. Allah menegaskan,

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى

“Lelaki itu tidak seperti wanita.” (QS. Ali Imran: 36)

Apa yang dinyatakan oleh Allah, itu yang sesuai keadilan dan sejalan dengan kodrat manusia. Karena itu, menyamakan antara lelaki dan wanita adalah kedzaliman dan menyimpang dari fitrah.

Diantara perbedaan itu adalah perbedaan dalam berpakaian. Pakaian lelaki berbeda dengan pakaian wanita. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang memakai pakaian wanita dan sebaliknya.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Disamping itu, pakaian wanita sama sekali tidak boleh menampakkan lekuk tubuh. Tak terkecuali bagian kaki. Sehingga harus ditutupi dengan rok atau semacamnya.

Sahabat Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhuma bercerita,

كَسَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ، فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ؟ ” قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي. فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً، إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا

“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memberiku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku berikan baju itu kepada istriku. Suatu ketika Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku, ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut aku berikan kepada istriku, wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh dia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan lekuk tubuhnya’.” (HR. Ahmad 21786 dinyatakan Syuaib al-Arnauth – bisa dinilai hasan).

Qubthiyah istilah untuk menyebut produk asal qibthi, penduduk mesir.

Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan Usamah bin Zaid ketika dia memberikan kain itu ke istrinya. Karena beliau memahami, kain itu jika dipakai wanita, bisa menampakkan lekuk tubuhnya.

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama melarang wanita memakai celana tanpa ditutupi kain.

Syaikh Dr. Abdullah bin Jibrin pernah ditanya tentang hukum wanita memakai celana.

Jawaban beliau,

لا يجوز للمرأة عند غير زوجها مثل هذا اللباس لأنه يبين تفاصيل جسمها، والمرأة مأمورة أن تلبس ما يستر جميع بدنها لأنها فتنة وكل شيء يبين من جسمها يحرم إبداؤه عند الرجال أو النساء والمحارم وغيرهم إلا الزوج يحل له النظر إلى جميع بدن زوجته، فلا بأس أن تلبس عنده الرقيق أو الضيق ونحوه والله أعلم.

“Tidak boleh bagi wanita menggunakan pakaian semisal itu di hadapan lelaki yang bukan suaminya. Karena pakaian yang demikian dapat menggambarkan bentuk-bentuk tubuhnya. Dan wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, karena dia adalah fitnah (godaan). Dan semua pakaian yang dapat menggambarkan bentuk tubuh wanita tidak boleh dipakai di hadapan para lelaki, atau para wanita, atau para mahram dan yang selain mereka. Kecuali suami, ia boleh melihat istrinya pada seluruh tubuhnya. Maka di hadapan suami boleh menggunakan pakaian yang ketat atau semisalnya. Wallahu a’lam.”

(Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 101/4)

Jika wanita memakai celana namun tidak ditutupi dengan pakaian luaran, tidak diperbolehkan. Tapi jika memakai celana panjang hanya untuk daleman dan akan ditutupi pakaian yang lain, tidak ada masalah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)



Read more https://konsultasisyariah.com/31107-hukum-wanita-memakai-celana-panjang.html

Sabtu, 23 Juni 2018

Segera nikahkan putrimu




➡ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika datang kepada kalian seorang pelamar putri kalian yang kalian ridhoi akhlaknya dan agamanya maka nikahkanlah, jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah (bencana) di muka bumi dan kerusakan yang luas.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahih Ibni Majah: 1601]
➡ Al-Imam Al-Munawi rahimahullah berkata,
المراد إن لم تزوجوا من ترضون ذلك منه ونظرتم إلى ذي مال أو جاه يبق أكثر النساء بلا زوج والرجال بلا زوجة فيكثر الزنا ويلحق العار فيقع القتل ممن نسب إليه العار فتهيج الفتن وتثور المحن
“Maknanya, apabila kalian tidak menikahkan putri kalian dengan orang yang kalian ridhoi akhlak dan agamanya, lalu kalian lebih mengutamakan orang yang memiliki harta atau kedudukan, sehingga kebanyakan wanita akan tetap dalam kondisi tanpa suami dan kaum lelaki tanpa istri, maka akan terjadi banyak perbuatan zina dan orang yang menanggung malu, dan bisa jadi muncul pembunuhan dari orang yang menanggung malu tersebut, sehingga fitnah-fitnah akan semakin berkobar dan bencana-bencana semakin meluas.” [Faidhul Qodir, 1/313]
#Beberapa_Pelajaran:
1) Perintah kepada setiap orang tua dan para wali untuk menyegerakan pernikahan putri mereka apabila telah ada pelamar yang memiliki kriteria;
✏Baik akhlaknya,
✏Baik pengamalan agamanya,
✏Putri mereka menyukainya.
➡ Termasuk kezaliman orang tua dan para wali yang diperingatkan para ulama adalah menunda-nunda atau bahkan mempersulit dan menghalangi pernikahan putri mereka tanpa alasan syar’i.
➡ Bentuk mempersulit pernikahan juga beraneka ragam, kadang dengan;
✏Menetapkan persyaratan-persyaratan yang berat,
✏Mahar dan biaya resepsi yang terlalu mahal,
✏Hingga alasan-alasan yang mengandung kesyirikan yang merupakan dosa terbesar, seperti takut sial karena tanggal lahir calon suami dan istri menurut mereka akan sial jika terjadi pernikahan.
Dan ini adalah kebiasaan jahiliyyah yang telah dilarang dalam Islam. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallaahu’anha berkata,
تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawwal dan mulai berkeluarga denganku di bulan Syawwal, maka siapakah istri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang lebih beliau cintai daripada aku.” [HR. Muslim]
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,
وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال وهذا باطل لا أصل له وهو من آثار الجاهلية كانوا يتطيرون بذلك
“Dan maksud Aisyah dengan ucapan ini adalah untuk membantah kesyirikan Jahiliyah dan takhayul sebagian orang-orang awam hari ini yang menganggap makruhnya menikah, menikahkan dan mulai berkeluarga di bulan Syawwal. Ini adalah anggapan yang batil, tidak ada asalnya (dalam syari’at), dan ini dari sisa-sisa Jahiiyah, yang dulu mereka melakukan thathayyur (merasa sial) untuk menikah di bulan Syawwal.” [Syarah Muslim, 9/209]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَة مِنْ حَاجَته ، فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang dihalangi oleh perasaan sial untuk melakukan hajatnya maka ia telah berbuat syirik.”[HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 6264]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
الطِّيَرَةُ شِرْكالطِّيَرَةُ شِرْك وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
“Takut sial itu syirik, takut sial itu syirik, dan tidaklah dari kita kecuali merasa takut sial, akan tetapi Allah menghilangkannya dengan tawakkal.” [HR. Abu Daud dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 3098]
➡ Padahal pernikahan adalah ibadah dan kebutuhan yang harus dipermudah dan dibantu orang yang mengamalkannya.
➡ Sebaliknya, sebagian orang malah mempermudah yang haram dengan membiarkan putri-putri mereka berpacaran, bercampur baur dan bergaul bebas dengan lawan jenisnya, hingga tidak sedikit keluarga yang akhirnya menanggung malu karena putri mereka hamil di luar nikah…!
2) Peringatan dari bahaya menunda-nunda pernikahan, diantaranya;
✏Merebaknya perzinahan,
✏Keluarnya para wanita di jalan-jalan sehingga ‘fitnah’ (godaan syahwat) semakin merajalela,
✏Lapangan-lapangan pekerjaan semakin sempit karena persaingan antara laki-laki dan wanita,
✏Rusaknya rumah tangga karena perselingkuhan,
✏Hilangnya rasa malu,
✏Munculnya berbagai macam penyakit psikis dan fisik,
✏Dan lain-lain.
3) Perintah memperhatikan dua perkara terpenting dalam memilih pasangan:
➡ Pertama: Kemuliaan akhlak, karena itu merupakan salah satu faktor terbesar langgengnya rumah tangga dan baiknya hubungan antara dua keluarga besar suami dan istri.
➡ Kedua: Kebaikan agama,maknanya adalah;
✏Ketakwaan,
✏Kelurusan aqidah,
✏keselamatan manhaj dari berbagai penyimpangan,
✏Istiqomah di atas sunnah,
✏Menjauhi syirik, bid’ah dan maksiat.
Inilah faktor terbesar langgengnya rumah tangga, bukan hanya di dunia tapi yang lebih penting sampai di akhirat kelak.
4) Hadits yang mulia ini tidak bermakna pemaksaan terhadap para wanita untuk menerima pelamar yang baik akhlak dan agamanya, walau ia tidak suka secara fisik dan hartanya. Wanita boleh menolak apabila ia tidak menyukai seorang pelamar dari sisi fisik dan hartanya, meski baik akhlak dan agamanya.
➡ Adapun makna hadits ini adalah peringatan bagi para wali yang menolak seorang pelamar padahal putri mereka menyukainya dan baik agama serta akhlaknya.
➡ Sebaliknya, orang tua atau wali harus menolak pelamar yang jelek agama dan akhlaknya, walau putri mereka menyukainya.
➡ Maka orang tua atau wali berkewajiban untuk mencarikan calon suami untuk putri mereka, yang baik agama dan akhlaknya.
➡ Dan orang tua atau wali tidak boleh memaksa putri mereka untuk dinikahi pelamar yang tidak ia sukai, walau baik agama dan akhlaknya.
➡ Apabila orang tua atau wali tidak suka kepada pelamar tanpa alasan syar’i, boleh bagi seorang wanita untuk minta dinikahkan kepada wali yang lain,
➡ Apabila seluruh walinya tidak mau menikahkan tanpa alasan syar’i, maka hendaklah dilaporkan ke Mahmakah Syari’at (Pengadilan Agama) atau minta dinikahkan oleh Pemerintah, dan di Negara Indonesia telah ditetapkan sebuah lembaga oleh pemerintah untuk menikahkan yaitu Kantor Urusan Agama (KUA), jadi yang dimaksud wali hakim itu adalah Pemerintah muslim, bukan yang lain.
➡ Adapun menikah tanpa wali, baik wali dari kalangan keluarga dan wali hakim (Pemerintah), maka tidak sah.
5) Pentingnya menghiasi diri dengan akhlak mulia. Akhlak bagian dari agama, tetapi dalam hadits yang mulia ini disebutkan bersamaan untuk menekankan pentingnya akhlak mulia dalam Islam.
➡ Dan para ulama menjelaskan, apabila disebutkan akhlak secara bersendirian (tidak disebutkan bersama dengan agama atau ketakwaan) di dalam nash-nash syari’at maka itu sudah mencakup;
✏Akhlak kepada Allah ‘azza wa jalla (dan ini yang lebih utama untuk diperhatikan),
✏Dan akhlak kepada manusia.
➡ Namun apabila akhlak disebutkan bersama dengan agama atau ketakwaan maka akhlak yang dimaksud adalah kepada manusia.
.
.
📝sofyanruray.info
#nikah #syawal

Kamis, 21 Juni 2018

bersumpah dengan nama selain Allah



-Mungkin dulu atau sekarang, masih ada nih, yang kalau mau minta kepastian atau keseriusan ke lawan bicaranya, kemudian bilang:
“Sumpah loe? Sumpah demi apa?”

Mungkin ada yang jawab:
“sumpah demi Allah” (ini boleh juga sih, ada konsekuensinya)

Maaf saja, yang bahaya kalau bilang dengan respon cepat tidak sadar:
“Sumpah demi apapun”
“Sumpah demi kerang ajaib”
“Sumpah demi Rasulullah dan demi ka’bah”

-Kenapa bahaya? Ya, karena dalam pelajaran TAUHID ada larangan bersumpah dengan nama selain Allah

-Bahkan sumpah demi Rasulullah, demi ka’bah dan demi malaikat juga terlarang

-Ini bisa menjerumuskan ke dalam kesyirikan yang merupakan larangan terbesar dalam agama dan ancaman kesyirikan ini ngeri lho, mulai dari terhapus amalan, kekal di neraka sampai pembatal keIslaman

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﺣَﻠَﻒَ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺷْﺮَﻙَ

“Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah
maka dia telah melakukan kesyirikan” (HR. Abu Daud
no 3251, dishahihkan al-Albani)

-Ini bukan sepele lho, karena menyekutukan Allah dosanya sangat besar walaupun hanya ucapan saja

-Bersumpah dengan selain Allah bisa menjerumuskan dalam syirik BESAR (bisa mengeluarkan dari Islam)

dan syirik KECIL (tidak mengeluarkan dari Islam, tetapi bisa mengantarkan)

Syirik besar: jika ia BERKEYAKINAN nama selain Allah yang disebut memiliki kedudukan/keagungan yang sama atau bisa menggantikan Allah

Syirik kecil: Jika tidak ada keyakinan di atas dan hanya bersumpah saja

-So, lebih baik diam dari pada bersumpah dengan selain nama Allah, dalam hadits

ﺃَﻻَ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﺤْﻠِﻔُﻮﺍ ﺑِﺂﺑَﺎﺋِﻜُﻢْ ، ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﺣَﺎﻟِﻔًﺎ ﻓَﻠْﻴَﺤْﻠِﻒْ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ، ﻭَﺇِﻻَّ ﻓَﻠْﻴَﺼْﻤُﺖْ

“Barang siapa yang hendak bersumpah maka hendaknya bersumpah dengan Allah atau jika tidak diam saja” (HR Bukhari no 5757)

-Perlu tahu juga kalau sumpah juga ada pembahasan fikhnya, misalnya kafarah sumpah jika melanggar dan macam-macam sumpah

-Nah kalau bersumpah dengan selain nama Allah, maka sumpahnya TIDAK SAH dan tidak perlu bayar kafarah jika melanggarnya

@Masjid Asy-syifa, RSUP DR Sardjito, Yogyakarta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

setan tak bisa menembus tembok



Betapa kita, saya dan anda, seringkali salah kaprah tentang setan, dan jin. Film-film turut menanamkan pengertian yang salah. Berapa banyak film yang menggambarkan setan/jin itu bisa menembus dinding, tiba-tiba muncul di ruangan tertentu.

Nampaknya hadits berikut menjadi salah satu kabar yang menutup kesalahan pemahaman tersebut.

Terdapat hadits dari sahabat Jabir radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
( إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ ، وَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ ، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا ، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ ) رواه البخاري (3280)
Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian (di rumah), karena  ketika itu setan sedang bertebaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam, maka biarkan mereka (jika ingin keluar). Tutuplah pintu dan berzikirlah kepada Allah, karena sesungguhnya setan tidak dapat membuka pintu yang tertutup. Tutup pula wadah minuman dan makanan kalian dan berzikirlah kepada Allah, walaupun dengan sekedar meletakkan sesuatu di atasnya, matikanlah lampu-lampu kalian” (HR. Bukhari 3280, Muslim 2012).

Nb: jangan lupa dengan menyebut nama Allah subhanahu wataala serta selalu menghiasi rumah kita dengan ibadah dan tidak adanya juga benda benda atau sesuatu yang membuat malaikat enggan masuk kerumah kita.

Selasa, 19 Juni 2018

seperti menggenggam bara api


Mengapa “bara api”? Karena bara api jika digenggam tentu akan menyakitkan ketika digenggam. Sebagaimana penjelasan syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,

كأنه قابض على الجمر من شدة ما يصيبه من الآلام والشدائد في ذلك، وقت الفتن وقت الأذى من الأعداء

“Sebagaimana penggenggam bara api, akan menimpanya sakit yang sangat, ketika terjadi fitnah (ujian) dari musuh-musuh”

Dan ini tentu membutuhkan kesabaran yang sangat.

Syaikh Al-Mubarakfuri menukil perkataan Al-Qari,

لا يمكن القبض على الجمرة إلا بصبر شديد وتحمل غلبة المشقة كذلك في ذلك الزمان لا يتصور حفظ دينه ونور إيمانه إلا بصبر عظيم

“Tidak mungkin menggenggam bara api kecuali dengan kesabaran yang sangat dan menanggung kesusahan yang sangat. Ini bisa terjadi pada zaman yang tidak bisa terbayangkan lagi bagaimana bisa menjaga agama kecuali dengan kesabararan yang besar.”[Tuhfatul Ahwadzi 6/445,]

Para ulama juga menjelaskan hadits ini, kelak akan datang zaman banyak kerusakan dan sudah merajalela. Kemaksiatan dianggap biasa.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menjelaskan hadits,

أنه في آخر الزمان يقل الخير وأسبابه، ويكثر الشر وأسبابه، وأنه عند ذلك يكون المتمسك بالدين من الناس أقل القليل. وهذا القليل في حالة شدة ومشقة عظيمة، كحالة القابض على الجمر، من قوة المعارضين، وكثرة الفتن المضلة، فتن الشبهات والشكوك والإلحاد، وفتن الشهوات وانصراف الخلق إلى الدنيا وانهماكهم فيها، ظاهراً وباطناً،

“Pada akhir zaman akan sedikit kebaikan dan sebab-sebabnya, merajalela keburukan dan sebab-sebabnya dan pada saat itu orang yang berpegang teguh dengan agama sangat sedikit jumlahnya. Yang sedikit ini berada dalam keadaan kesusahan (karena banyaknya fitnah) sebagaimana orang yang mengenggam bara api karena banyak yang menentang dan banyak fitnah yang menyesatkan, fitnah syubhat, keraguan, berpaling dari kebenaran, fitnah syahwat dan condongnya makhluk kepada dunia dan tenggelam dengan kemilau dunia baik dzahir dan batin.”[Bahjah Qulubil Abrar hal. 259]



Demikian semoga bermanfaat
.
.
📝muslimafiyah.com
#baraapi #ghuraba

Senin, 18 Juni 2018

besarnya pahala puasa syawal



Puasa enam hari bulan Syawal selepas mengerjakan puasa wajib bulan Ramadhan adalah amalan sunnat yang dianjurkan bukan wajib. Seorang muslim dianjurkan mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal. Banyak sekali keutamaan dan pahala yang besar bagi puasa ini. Diantaranya, barangsiapa yang mengerjakannya niscaya dituliskan baginya puasa satu tahun penuh (jika ia berpuasa pada bulan Ramadhan). Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih dari Abu Ayyub Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan lalu diiringinya dengan puasa enam hari bulan Syawal, berarti ia telah berpuasa setahun penuh."
(H.R Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)

Rasulullah telah menjabarkan lewat sabda beliau:

"Barangsiapa mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal selepas 'Iedul Fitri berarti ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Dan setiap kebaikan diganjar sepuluh kali lipat."

Dalam sebuah riwayat berbunyi:

"Allah telah melipatgandakan setiap kebaikan dengan sepuluh kali lipat. Puasa bulan Ramadhan setara dengan berpuasa sebanyak sepuluh bulan. Dan puasa enam hari bulan Syawal yang menggenapkannya satu tahun."
(H.R An-Nasa'i dan Ibnu Majah dan dicantumkan dalam Shahih At-Targhib).

Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dengan lafazh:

"Puasa bulan Ramadhan setara dengan puasa sepuluh bulan. Sedang puasa enam hari bulan Syawal setara dengan puasa dua bulan. Itulah puasa setahun penuh."

Para ahli fiqih madzhab Hambali dan Syafi'i menegaskan bahwa puasa enam hari bulan Syawal selepas mengerjakan puasa Ramadhan setara dengan puasa setahun penuh, karena pelipat gandaan pahala secara umum juga berlaku pada puasa-puasa sunnat. Dan juga setiap kebaikan dilipat gandakan pahalanya sepuluh kali lipat.
Salah satu faidah terpenting dari pelaksanaan puasa enam hari bulan Syawal ini adalah menutupi kekurangan puasa wajib pada bulan Ramadhan. Sebab puasa yang kita lakukan pada bulan Ramadhan pasti tidak terlepas dari kekurangan atau dosa yang dapat mengurangi keutamaannya. Pada hari kiamat nanti akan diambil pahala puasa sunnat tersebut untuk menutupi kekurangan puasa wajib.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam :

"Amal ibadah yang pertama kali di hisab pada Hari Kiamat adalah shalat. Allah Ta'ala berkata kepada malaikat -sedang Dia Maha Mengetahui tentangnya-: "Periksalah ibadah shalat hamba-hamba-Ku, apakah sempurna ataukah kurang. Jika sempurna maka pahalanya ditulis utuh sempurna. Jika kurang, maka Allah memerintahkan malaikat: "Periksalah apakah hamba-Ku itu mengerjakan shalat-shalat sunnat? Jika ia mengerjakannya maka tutupilah kekurangan shalat wajibnya dengan shalat sunnat itu." Begitu pulalah dengan amal-amal ibadah lainnya." H.R Abu Dawud
Wallahu a'lam.
.
.
📝islamqa.info
#syawal #puasasyawal

Nabi pernah minum kopi?



Apakah Nabi Pernah Minum Kopi?


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Saya mau bertanya apa manfaat dari kopi dan apa Nabi pernah minum kopi?
Dari: Emir
Jawaban:
Kopi bisa bermanfaat bagi kesehatan, menurut penelitian kopi 1 atau dua cangkir sehari bisa menyehatkan karena kandungan cafein pada kopi bisa “menyegarkan” saraf. Akan tetapi tidak boleh berlebihan karena bisa menyebabkan kecanduan dan bisa merusak lambung.
Tidak ada dalil yang menyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum kopi, sehingga sikap kita “tawaqquf” yaitu tidak mengiyakan dan tidak juga menafikan.
Dijawab oleh: dr. Raehanul Bahraen (Alumni Fakultas Kedokteran UGM, sedang menempuh spesialis patologi klinik di Fakultas Kedokteran UGM)


Read more https://konsultasisyariah.com/19362-apakah-nabi-pernah-minum-kopi.html

Bantahan untuk musik klasik cocok untuk didengarkan bayi dalam kandungan



Sudah banyak berita dan referensi yang menyatakan bahwa musik klasik (mozart) membuat orang/bayi dalam kadungan jadi pintar. Ini adalah kesalahan besar, salah satu beritanya:
“Lebih dari 15 tahun para ilmuwan terkecoh karena anggapan mendengarkan musik klasik dapat membuat seseorang lebih pintar. Sekarang, sejumlah peneliti dari University of Vienna, Austria yakni Jakob Pietschnig, Martin Voracek and Anton K. Formann menemukan bahwa tidak ada efek apapun terhadap kemampuan kognitif apabila anda atau bayi anda sering mendengar lagu klasik.”[1]
Musik juga bisa membuat orang depresi dan kesenangan hanya sesaat saja. Bisa dibayangkan jika da orang yang depresi, misalnya putus cinta,kemudian masuk ke kamar dan mengurung diri, mendengar lagu-lagu yang mellow. Ini tidak menyelesaikan masalah. Sebagaimana beberapa berita berikut:
-ternyara musik dapat membuat remaja depresi[2]
-Remaja Pecinta Musik Heavy Metal Lebih Mudah Mengalami Depresi[3]

Perlu kita ketahui bahwa hukum musik adalah Haram. Karena dalam hadits musik digandengakan dengan zina, khamer dan sutera yang semuanya diharamkan. Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallambersabda,
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ
“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.”[4]
Lafaz “akan menghalalkan” menunjukkan bahwa hukum asalnya memang haram

Dan Allah tidak menjadikan kesembuhan dan obat pada hal yang Allah haramkan. berkata Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
إِنَّ الله لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian di dalam sesuatu yang telah diharamkan-Nya atas kalian.” [5]

Syaikh Prof. Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya,
: ما حكم العلاج بالموسيقى حيث يزعم البعض أنه مفيد ويهدئ الأعصاب ؟؟؟
Apa hukum berobat dengan musik di mana sebagian orang menganggapnya bermanfaat dan menenangkan saraf (pikiran)?

الجواب : ( الحمد لله ، العلاج بالموسيقى لا أصل له بل هو من عمل السفهاء ، فالموسيقى ليست بعلاج ولكنها داء ، وهي من آلات الملاهي ، فكلها مرض للقلوب وسبب لانحراف الأخلاق ، وإنما العلاج النافع والمريح للنفوس إسماع المرضى القرآن والمواعظ المفيدة والأحاديث النافعة ، أما العلاج بالموسيقى وغيرها من آلات الطرب فهو مما يعودهم الباطل ويزيدهم مرضا إلى مرضهم ، ويثقل عليهم سماع القرآن والسنة والمواعظ المفيدة ، ولا حول ولا قوة إلا بالله ) ( كتاب مجموع فتاوى ومقالات متنوعة لسماحة الشيخ العلامة عبد العزيز بن عبد الله بن باز رحمه الله
Jawaban:
Alhamdulillah, pengobatan dengan musik tidak ada dasarnya bahkan merupakan perbuatan orang-orang yang bodoh (terhadap aturan syariat). Musik bukanlah obat melainkan penyakit (penyakit hati). Ia merupakan hal yang melalaikan. Semua (jenis musik) merupakan penyakit bagi hati dan sebab penyimpangan akhlak. Sesungguhnya pengobatan yang bermanfaat dan menenangkan jiwa adalah memperdengarkan Al-Quran bagi si sakit, memberikan nasehat dan perkataan yang berguna.
Adapun berobat dengan musik dan alat musik lainnya, maka akan menambahkan kebatilan dan penyakit bagi si sakit. Akan berat bagi mereka untuk mendengarkan Al-Quran, As-Sunnah dan nasehat yang berguna.[6]

Al-Quran sebagai penyembuh hati dan fisik
Kita sering membuktikannya, ketika hati malas dan tidak tenang, dengan membaca Al-Quran 5-10 menit. Hati sudah mulai tenang lagi. Ya, Al-Quran adalah penyembuh dan penenang hati manusia.
Allah Ta’ala berfirman,
وننزل من القرآن ما هو شفاء ورحمة للمؤمنين
“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar/kesembuhan dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.”(Al-Isra`: 82)

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syingkiti rahimahullahumenafsirkan,
هو شفاء يشمل كونه شفاء للقلب من أمراضه ; كالشك والنفاق وغير ذلك، وكونه شفاء للأجسام إذا رقي عليها به، كما تدل له قصة الذي رقى الرجل اللديغ بالفاتحة، وهي صحيحة مشهورة

“ini adalah penawar/kesembuhan yang mencakup penawar hati dari penyakit-penyakitnya seperti ragu-ragu, kemunafikan dan lainnya. Dan juga mencakup penawar bagi penyakit badan jika diruqyah pada badan. Sebagaimana ditunjukkan pada kisah seorang laki-laki yang tersengat kalajengking kemudian diruqyah dengan Al-Fatihah. Kisah ini adalah shahih dan masyhur.”[7]

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam

.
.
📝muslimafiyah.com 
#musik #mozart #bayi #haram

Minggu, 17 Juni 2018

Anjuran menikah dibulan syawal



Setelah bulan suci Ramadhan ada bulan Syawwal, di mana masyarakat sudah mengenal sunnah puasa 6 hari di bulan Syawwal. Akan tetapi ada juga sunnah lainnya di bulan Syawwal yaitu anjuran menikah di bulan Syawwal. Bagi yang sudah dimudahkan oleh Allah, bisa melaksanakan sunnah ini.

Dalil sunnah menikah di bulan Syawwal

‘Aisyah radiallahu ‘anha istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan,
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟، قَالَ: ((وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ))
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” (HR. Muslim).
Sebab Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam menikahi ‘Aisyah di bulan Syawwal adalah untuk menepis anggapan bahwa menikah di bulan Syawwal adalah kesialan dan tidak membawa berkah. Ini adalah keyakinan dan aqidah Arab Jahiliyah. Ini tidak benar, karena yang menentukan beruntung atau rugi hanya Allah Ta’ala.
Bulan Syawwal dianggap bulan sial menikah karena nggapan di bulan Syawwal unta betina yang mengangkat ekornya (syaalat bidzanabiha). Ini adalah tanda unta betina tidak mau dan enggan untuk menikah, sebagai tanda juga menolak unta jantan yang mendekat. Maka para wanita juga menolak untuk dinikahi dan para walipun enggan menikahkan putri mereka.
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammenikahi ‘Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ‘ied (bulan Syawwal termasuk di antara ‘ied fitri dan ‘idul Adha), mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.” (Al-Bidayah wan Nihayah, 3/253).
Imam An-Nawawi rahimahullahjuga menjelaskan, “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal. Para ulama kami (ulama syafi’iyyah) telah menegaskan anjuran tersebut dan berdalil dengan hadits ini. Dan Aisyah Radiyallahu ‘anhaa ketika menceritakan hal ini bermaksud membantah apa yang diyakini masyarakat jahiliyyah dahulu dan anggapan takhayul sebagian orang awam pada masa kini yang menyatakan kemakruhan menikah, menikahkan, dan membangun rumah tangga di bulan Syawwal. Dan ini adalah batil, tidak ada dasarnya. Ini termasuk peninggalan jahiliyyah yang ber-tathayyur (menganggap sial) hal itu, dikarenakan penamaan syawal dari kata al-isyalah dan ar-raf’u(menghilangkan/mengangkat).” (yang bermakna ketidakberuntungan menurut mereka)” (Syarh Shahih Muslim9/209).

.
.
📝muslimah.or.id 
#nikah #syawal