Sabtu, 21 Juli 2018

Luangkan waktumu untukku



Hadits riwayat Imam Al-Hakim dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

يَقُوْلُ رَبَّكُمْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : يَا ابْنَ آدَمَ!تَفَرَّغْ لِعِبِادَتِيْ، أَمْلَأ قَلْبَكَ غِنَّ، وَأَمْلأ يَدَيْكَ رِزْقَا يَاابْنَ آدَمَ! لاَ تُبَاعِدْنِي
.
.
“Rabb kalian Yang Mahasuci lagi Mahatinggi berfirman, ‘Wahai anak Adam!, fokuslah beribadah kepadaKu , niscaya Aku penuhi hatimu dengan kekayaan dan Aku penuhi kedua tanganmu dengan rizki. Wahai anak Adam!, Jangan jauhi Aku, sehingga Aku penuhi hatimu dengan kefakiran dan Aku penuhi kedua tanganmu dengan kesibukan” [Al-Mustadrak ‘Alash Shahihaian, Kitabur Riqaq, 4/326.] .
.

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia, yang berbicara berdasarkan wahyu mengabarkan tentang janji Allah, yang tak satu pun lebih memenuhi janji daripadaNya, berapa dua jenis pahala bagi orang yang benar-benar beribadah kepada Allah sepenuhnya. Yaitu, Allah pasti memenuhi hatinya dengan kekayaan dan kedua tangannya dengan rizki.

Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan akan ancaman Allah kepada orang yang menjauhiNya dengan dua jenis siksa. Yaitu Allah pasti memenuhi hatinya dengan kefakiran dan kedua tangannya dengan kesibukan.

Dan semua mengetahui, siapa yang hatinya dikayakan oleh Yang Maha Memberi kekayaan, niscaya tidak akan didekati oleh kemiskinan selama-lamanya. Dan siapa yang kedua tangannya dipenuhi rizki oleh Yang Maha Memberi rizki dan Mahaperkasa, niscaya ia tidak akan pernah pailit selama-lamanya. Sebaliknya, siapa yang hatinya dipenuhi dengan kefakiran oleh Yang Mahakuasa dan Maha Menentukan, niscaya tak seorangpun mampu membuatnya kaya. Dan siapa yang disibukkan oleh Yang Mahaperkasa dan Maha Memaksa, niscaya tak seorangpun yang mampu memberinya waktu luang.
.
.
[Disalin dari kitab Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah, ]
.
.
Nb: maknanya insyaAllah sama meski redaksi hadits di caption dan pict berbeda
.
.
📝almanhaj.or.id
#luangkan #waktumu #untukku

Minggu, 15 Juli 2018

Sunnah ditinggalkan dan makruh dikerjakan?



Yang ‘Sunnah’ Ditinggalkan
Suatu fenomena yang menyedihkan namun menyebar sedemikian rupa, yaitu sikap meninggalkan suatu amalan, adab, atau tuntunan Islam karena hukumnya ‘sunnah’. Sedangkan suatu perkara yang dianggap makruh malah dilakukan. Perilaku dan sikap seperti ini sangat banyak dan sangat sering kita dapati di tengah-tengah kaum muslimin di negeri ini yang mereka mengaku bermadzhab dengan madzhab asy-Syafi’i padahal al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah berlepas diri dari sikap dan cara pandang seperti ini.
Sering kita dengar jawaban dari sebagian kaum muslimin ketika disampaikan kepadanya bahwa perkara ini adalah ‘sunnah’ maka yang keluar dari mulutnya adalah ‘Cuma sunnah saja, gak wajib ini’, atau ‘kan hanya sunnah, kok ngotot banget’, atau kata-kata yang senada dengannya. Ditambah lagi ketika kaum muslimin melihat para tokoh agama yang tidak mengamalkan ‘sunnah’ maka penilaian, cara pandang, dan sikap di atas semakin menjadi. Mungkin di antara yang terparah adalah orang yang mengatakannya sebagai sekadar ‘simbol’ atau ‘kulit’.
Selain para tokoh agama yang demikian sikap dan cara pandangnya, ditambah lagi dengan kurang lengkapnya pemahaman yang didapatkan oleh kaum muslimin tentang arti dan makna kata sunnah itu sendiri. Sehingga yang lebih banyak dan lebih sering mereka dengar adalah definisi ‘sunnah’ dalam bidang fikih. Yaitu suatu amalan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa. Dengan berdasar definisi ‘sunnah’ secara fikih ini maka semua yang dikatakan sebagai ‘sunnah Nabi’ dihukumi demikian, yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Padahal tidak demikian halnya.
Pada judul ini akan kita bawakan pernyataan al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah terkait amalan yang hukumnya sunnah atau mandub atau mustahab. Sebelum beranjak kepada pembahasan tentang menyikapi ‘sunnah’ dalam artian ajaran dan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam secara umum.
Sebelumnya akan kita ketahui terlebih dahulu arti kata ‘sunnah’ secara bahasa dan definisi sunnah dalam syari’at Islam secara global serta definisi sunnah menurut bidang ilmu hadits dan fikih. Semoga penjelasan yang singkat ini bisa memberikan pencerahan bagi segenap kaum muslimin dalam menjalankan agamanya. Untuk kemudian akan hiduplah ajaran Islam di negeri seribu pulau ini, sehingga akan menjadi “Baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafur”. Amin.
Definisi ‘sunnah’ menurut bahasa:
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:
وَالسُّنَّة فِي أَصْل اللُّغَة الطَّرِيقَة
Dan as-sunnah secara asal bahasa bermakna thariqah (tarekat, metode, tata cara-pen).[1]
Untuk mendukung makna secara bahasa di atas Ibnu Manzhur (penulis Lisanul ‘Arab) membawakan perkataan Khalid bin ‘Utbah al-Hudzali:
فلا تَجْزَعَنْ من سِيرةٍ أَنتَ سِرْتَها فأَوَّلُ راضٍ سُنَّةً من يَسِيرُها
Janganlah kamu gusar terhadap suatu sirah (tarekat) yang kamu menempuhnya, karena orang pertama yang rela terhadap suatu sunnah (sirah-pen) adalah orang yang menempuhnya.
Kemudian Ibnu Manzhur membawakan firman Allah Ta’ala di bawah ini untuk menguatkan makna ‘sunnah’ di atas:
وما مَنَعَ الناسَ أَن يُؤمنوا إذا جاءهم الهُدى ويستغفروا رَبَّهم إلاَّ أَن تأْتيهم سُنَّةُ الأَوَّلين
Dan  tidak ada sesuatupun yang menghalangi manusia dari beriman, ketika petunjuk telah datang kepada mereka, dan dari memohon ampun kepada Rabbnya, kecuali (keinginan menanti) datangnya sunnah  umat-umat yang dahulu. (QS. al-Kahfi: 55)
Ibnu Manzhur menukilkan pernyataan az-Zajjaj tentang penafsiran sunnah umat terdahulu:
“Sunnah orang-orang terdahulu ini adalah mereka menyaksikan adzab yang menimpa mereka, sehingga kaum musyrikin itu mengatakan: Ya Allah kalau memang ini (ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam-pen) adalah benar maka turunkanlah hujan batu kepada kami dari langit.”
Yaitu kaum musyrikin di masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikuti sunnah (perilaku atau sikap) orang-orang terdahulu berupa permintaan diturunkannya adzab.
Sehingga penjelasan ini memperjelas arti sunnah secara bahasa, yaitu sikap, metode, tuntunan, atau perilaku, entah baik atau buruk. Wallahu ‘alam.
Perlunya mengenal kata ‘sunnah’ secara syari’at:
Setelah mengenal makna ‘sunnah’ secara bahasa maka kita akan mengenal kata ‘sunnah’ dalam agama Islam. Telah kita kemukakan sekilas adanya kekurangan dalam memahami makna atau definis ‘sunnah’ dalam istilah syari’at islam sehingga banyak sekali tuntunan Islam  yang seharusnya dipegangi oleh kaum muslimin malah ditinggalkan, bahkan dinilai sebagai suatu yang ganjil, aneh, nyeleh, dan asing. Orang-orang  yang mengamalkannya pun juga ikut dikatakan sebagai orang yang ‘nganeh-anehi’ dan tidak jarang pula dimusuhi. Bahkan diisukan sebagai teroris dan seterusnya karena dianggap sebagai ciri-ciri teroris. Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada kaum muslimin agar bisa mengenal lebih dekat ajaran Islam yang merupakan ajaran dan bimbingan dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Penggunaan kata ‘sunnah’ dalam hadits:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Hendaklah kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah al-khulafa’ al-mahdiyyin ar-rasyidin, hendaklah kalian berpegang dengannya dan gigitlah ia dengan geraham kalian. HR. Ahmad dan Abu Daud.
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Barang siapa yang benci kepada sunnahku maka ia bukan dari golonganku. HR. al-Bukhari dan Muslim[2]
Ibnu Hajar dalam Fathul Baari menjelaskan hadits al-Bukhari dan Muslim di atas:
الْمُرَاد بِالسُّنَّةِ الطَّرِيقَة لَا الَّتِي تُقَابِل الْفَرْض وَالرَّغْبَة عَنْ الشَّيْء الْإِعْرَاض عَنْهُ إِلَى غَيْره ، وَالْمُرَاد مَنْ تَرَكَ طَرِيقَتِي وَأَخَذَ بِطَرِيقَةِ غَيْرِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Yang dimaksud dengan ‘as-sunnah’ (pada hadits ini) adalah ath-thariqah (tarekat/metode/tata cara), bukannya ‘sunnah’  yang menjadi kebalikan dari kata fardhu (wajib).
Sedangkan sikap membenci sesuatu adalah berpaling darinya untuk kemudian menuju kepada selain dari sesuatu itu (dalam hal ini ‘sunnah Nabi shallallahu ‘alai wa sallam’). Dan maksud dari hadits di atas adalah orang yang meninggalkan tarekatku dan mengambil (menempuh) tarekat selainku maka ia bukan dari golonganku.” Selesai penukilan.
Dari penjelasan al-Hafizh Ibnu Hajar di atas kita bisa menyimpulkan bahwa kata ‘sunnah’ dalam Islam memiliki tiga definisi:
1. Definisi menurut syari’at Islam
2. Definisi dalam bidang ilmu hadits
3. Definisi dalam bidang fikih dan ushul fikih:
Adapun masing-masing definisi di atas adalah sebagai berikut:
1. Definisi ‘sunnah’ secara syari’at:
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan tentang maksud ‘sunnah’:
مَا جَاءَ عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَقْوَاله وَأَفْعَاله وَتَقْرِيره وَمَا هَمَّ بِفِعْلِهِ
“Semua yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, dan apa yang beliau ingin lakukan.”[3]
2. Definis ‘sunnah’ menurut bidang ilmu hadits :
ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه وسلم من قول أو فعل أو تقرير  أو صفة خلقية أو خلقية
Semua yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, atau sifat jasmani atau akhlak.
3. Definisi ‘sunnah’ menurut bidang ilmu fikih dan usul fikih:
ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه وسلم من قول أو فعل أو تقرير
Semua yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik berupa ucapan, perbuatan, atau persetujuan.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:
وَفِي اِصْطِلَاح بَعْض الْفُقَهَاء مَا يُرَادِف الْمُسْتَحَبّ
“Dan menurut istilah sebagian fuqaha’ adalah kata lain dari mustahab’”[4]
Dalam istilah sebagian fuqaha’ yang lain adalah masnun, mandub, dan sunnah, maknanya adalah amalan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa. Yaitu kata ‘sunnah’ dalam bidang fikih digunakan untuk menjelaskan hukum suatu amalan yang bukan wajib.
Dengan demikian kita telah mengetahui makna kata ‘sunnah’ dalam agama Islam,  yaitu ada beberapa definisi yang harus kita fahami dan kita ketahui. Sehingga ada di sana ‘sunnah’ yang bersifat wajib sehingga tidak boleh bagi siapa pun untuk meninggalkannya, barang siapa yang meninggalkannya maka ia tidak termasuk dalam golongan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun menamakan dirinya sebagai ahlussunnah atau sunni.
Bagaimanakah sikap terhadap amalan yang hukumnya ‘sunnah’ (mustahab/mandub)?
Terkait dengan judul rubrik ini, yaitu amalan yang hukumnya ‘sunnah’ (mustahab/mandub) yang apabila dikerjakan mendapat pahala sedangkan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa maka al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan:
ولسنا نُحِبُّ لأحدٍ تَرْكَ أن يَتَهجَّدَبِمَا يَسَّرَهُ الله عَلَيهِ مِنْ كِتَابِهِ مُصَلِّيًا بهِ وَكَيفَ مَا أكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إلَينَا
“Dan tidaklah kami menganjurkan bagi seorang pun untuk meninggalkan shalat tahajjud dengan membaca apa yang Allah mudahkan baginya dari kitab-Nya untuk ia baca dalam shalat. Ketika shalat tahajjud diperbanyak bacaannya maka hal ini yang lebih kami senangi.” Ar-Risalah no. 343)
Pernyataan di atas beliau sampaikan terkait dengan shalat tahajjud yang hukumnya sunnah/mandub. Yaitu ketika hukumnya sunnah/mustahab tidak lantas ditinggalkan, malah sebaliknya ketika diperpanjang bacaannya atau diperbanyak raka’atnya maka akan lebih beliau senangi (dianjurkan). Tentunya sikap seperti ini sangat jauh berbeda dengan sikap sebagian kaum muslimin yang meremehkan amalan-amalan yang hukumnya ‘sunnah’.
Sehingga seorang muslim tidak sepantasnya untuk menjadikannya dirinya miskin pahala dengan meninggalkan amalan-amalan sunnah/mandub. Dan lebih buruk lagi dengan  meremehkan ‘sunnah-sunnah’ (ajaran dan tuntunan) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum, entah penampilan  seperti jenggot atau tata cara yang diwajibkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti makan dan minum dengan tangan kanan. Bahkan ikut-ikutan menyatakannya sebagai sekadar simbol atau kulit. Na’udzubillah min dzalik.
[1] Fathul Baari: Kitab al-I’tisham bi al-Kitab wa as-sunnah
[2] HR. al-Bukhari: bab: at-Targhib fi an-Nikah (no. 4675), Muslim: bab: Istihbab an-Nikah liman Taaqat nafsuhu … (no. 2487)
[3] Fathul Baari: Kitab al-I’tisham bi al-Kitab wa as-sunnah
.
.
📝fatwasyafii.wordpress.com
#sunnah

Sabtu, 07 Juli 2018

Jangan hanya menuntut ilmu di dunia maya saja








Kemajuan teknologi di zaman ini membuat orang mudah mendapatkan berita dan mengakses ilmu pengetahuan, ditambah lagi dengan fasilitas di dunia maya melalui berbagai situs dan blog dan ditunjang dengan jejaring sosial di dunia maya seperti fecebook, twitter, google. Kita patut mensyukuri hal ini, sehingga mereka yang agak susah mengakses ilmu dan menghadiri majelis ilmu bisa memperoleh ilmu agama terutama yang wajib dipelajari. Seperti tempat yang jarang ada majelis ilmu dan bagi wanita yang memang dianjurkan lebih banyak berdiam diri di rumah sesuai kodratnya.



Namun fenomena ini bisa menjadi kurang baik bagi mereka yang berlebihan dalam menuntut ilmu agama di dunia maya, walaupun ada juga yang beralasan menuntut ilmu agama padahal hanya ingin berlama-lama keasyikan atau kecanduan internet dan dunia maya. Dampak sikap berlebihan ini yang kurang baik adalah ditinggalkannya majelis ilmu di dunia nyata atau porsinya sangat sedikit. Padahal menuntut ilmu agama di dunia nyata dengan menghadiri majelis-majelis ilmu sangat banyak faidah dan manfaatnya dan tidak bisa dicapai melalui dunia maya. Dan hasilnya tentu jauh berbeda.

Berikut beberapa keutamaan yang tidak didapatkan jika lebih banyak menuntut ilmu di dunia maya dan lebihsedikit porsi menuntutnya imu di dunia nyata:



Tidak mendapatkan ketenangan jiwa dan kebahagiaan hati

Duduk didepan komputer atau berinternet dengan HP tentu berbeda dengan menghadiri mejelis ilmu. Memang ia mendapatkan ilmu dengan membaca sendiri atau mendengarkan rekaman kajian, akan tetapi ketahuilah bahwa majelis ilmu di dunia nyata mempunyai banyak sekali keutamaan yang tidak bisa didapatkan melalui dunia maya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ

وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ

وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Dan tidaklah sekelompok orang berkumpul di dalam satu rumah di antara rumah-rumah Allah; mereka membaca Kitab Allah dan saling belajar diantara mereka, kecuali ketenangan turun kepada mereka, rahmat meliputi mereka, malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut-nyebut mereka di kalangan (para malaikat) di hadapanNya.” [HR Muslim, no. 2699; Abu Dawud, no. 3643; Tirmidzi, no. 2646; Ibnu Majah, no. 225; dan lainnya].



لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ

وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ

“Tidaklah sekelompok orang duduk berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali para malaikat mengelilingi mereka, rahmat (Allah) meliputi mereka, ketentraman turun kepada mereka, dan Allah menyebut-menyebut mereka di hadapan (para malaikat) yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim, no. 2700).



Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata,

المراد بمجالس الذكر وأنها التي تشتمل على ذكر الله

بأنواع الذكر الواردة من تسبيح وتكبير وغيرهما وعلى تلاوة

كتاب الله سبحانه وتعالى وعلى الدعاء بخيري الدنيا والآخرة

وفي دخول قراءة الحديث النبوي ومدارسة العلم الشرعي

ومذاكرته والاجتماع على صلاة النافلة في هذه المجالس نظر

والأشبه اختصاص ذلك بمجالس التسبيح والتكبير

ونحوهما والتلاوة حسب وإن كانت قراءة الحديث ومدارسة العلم

والمناظرة فيه من جملة ما يدخل تحت مسمى ذكر الله تعالى

 “Yang dimaksud dengan majelis-majelis dzikir adalah mencakup majlis-majlis yang berisi dzikrullah, dengan macam-macam dzikir yang ada (tuntunannya, Pent) berupa tasbih, takbir, dan lainnya. Juga yang berisi bacaan Kitab Allah Azza wa Jalla dan berisi doa kebaikan dunia dan akhirat. Dan menghadiri majelis pembacaan hadits Nabi, mempelajari ilmu agama, mengulang-ulanginya, berkumpul melakukan shalat nafilah (sunah) ke dalam majlis-majlis dzikir adalah suatu visi. Yang lebih nyata, majlis-majlis dzikir adalah lebih khusus pada majlis-majlis tasbih, takbir dan lainnya, juga qiraatul Qur’an saja. Walaupun pembacaan hadits, mempelajari dan berdiskusi ilmu (agama) termasuk jumlah yang masuk di bawah istilah dzikrullah Ta’ala”. [Fathul Bari, 11/212, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah.



Jika pada diri manusia masih bersisa sebagian jiwa hanifnya dan hatinya tidak tertutup total maka ketika ia menghadiri majelis ilmu, maka hilanglah stres, lelah dan kepenatan kehidupan dunia yang semu. Maka istirahatlah jiwa kita dari kepenatan dunia yang hanya sangat sementara ini di taman surga. Majelis dzikir adalah taman surga di dunia ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ

وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوا

قَالُوا وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ قَالَ حِلَقُ الذِّكْرِ

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya,”Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir.” [HR Tirmidzi, no. 3510 dan lainnya. Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 2562.]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

إن للذكر من بين الأعمال لذة لا يشبهها شيء،

فلو لم يكن للعبد من ثوابه إلا اللذة الحاصلة للذاكر والنعيم

الذي يحصل لقلبه لكفى به، ولهذا سميت مجالس الذكر رياض الجنة

“Sesungguhnya dzikir di antara amal memiliki kelezatan yang tidak bisa diserupai oleh sesuatupun, seandaikan tidak ada balasan pahala bagi hamba kecuali kelezatan dan kenikmatan hati  yang dirasakan oleh orang yang berdziki, maka hal itu [kenikmatan berdzikit saja, pent] sudah mencukupi, oleh karena itu majelis-majelis dzikir dinamakan taman-taman surga.” [Al-Wabilush Shayyib hal. 81, Darul Hadist, Koiro, cet. Ke-3, Asy-Syamilah]



Tidak mendapat contoh langsung akhlak dan takwa dari ustadz/syaikh

Inilah salah satu yang terpenting dan tidak kita dapatkan di dunia maya. Bahkan ini juga yang terkadang dilalaikan oleh mereka yang menghadiri majelis ilmu di dunia nyata. Sebagian dari kita hanya berharap ilmu saja ketika menghadiri majelis ilmu, padahal yang terpenting adalah contoh langsung akhlak, takwa, kesabaran, tawaddu’ dan wara’ dari para ustadz/syaikh. Karena jika sekedar ilmu maka semua orang bisa berbicara akan tetapi untuk menerapkannya dan mencontohkannya maka hanya beberapa orang yang Allah beri taufik yang bisa melakukannya.



sehingga perlu kita camkan juga, jika menuntut ilmu dari seseorang yang pertama kali kita ambil adalah akhlak dan adab orang tersebut baru kita mengambil ilmunya. Ibu Imam Malik rahimahullahu, sangat paham hal ini dalam mendidik anaknya, beliau memerhatikan keadaan putranya saat hendak pergi belajar. Imam Malik rahimahullahu mengisahkan,

قال مالك: قلت لأمي: ” أذهب، فأكتب العلم؟ “،

فقالت: ” تعال، فالبس ثياب العلم “، فألبستني مسمرة،

ووضعت الطويلة على رأسي، وعممتني فوقها،

ثم قالت: ” اذهب، فاكتب الآن “، وكانت تقول:

” اذهب إلى ربيعة، فتعلًّمْ من أدبه قبل علمه


“Aku berkata kepada ibuku, ‘Aku akan pergi untuk belajar.’ Ibuku berkata,‘Kemarilah!, Pakailah pakaian ilmu!’ Lalu ibuku memakaikan aku mismarah (suatu jenis pakaian) dan meletakkan peci di kepalaku, kemudian memakaikan sorban di atas peci itu. Setelah itu dia berpesan, ‘Sekarang, pergilah untuk belajar!’ Dia juga pernah mengatakan, ‘Pergilah kepada Rabi’ah (guru Imam Malik, pen)! Pelajarilah adabnya sebelum engkau pelajari ilmunya!’.” (‘Audatul Hijaab 2/207, Muhammad Ahmad Al-Muqaddam, Dar Inbul Jauzi, Koiro, cet. Ke-1, 1426 H, Asy-Syamilah)



Tidak dapat bertemu dengan orang-orang shalih dan berorientasi akhirat

Di majelis ilmu maka kita akan bertemu dengan beberapa orang yang shalih yang tidak kita dapati di depan komputer dunia maya. Bertemu dengan orang-orang shalih bisa memperkuat iman kita, bisa memuculkan persaingan sehat dan berlomba-lomba mengenai akhirat. Salah satu contohnya sebagimana dikisahkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu, beliau berkata,

وكنا إذا اشتد بنا الخوف وساءت منا الظنون وضاقت بنا الأرض أتيناه،

فما هو إلا أن نراه ونسمع كلامه فيذهب ذلك كله

وينقلب انشراحاً وقوة ويقيناً وطمأنينة

 “Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan takut yang berlebihan, atau timbul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk, atau (ketika kami merasakan) kesempitan hidup, kami  mendatangi beliau, maka dengan hanya memandang beliau dan mendengarkan ucapan beliau, maka hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang.” [Al Waabilush Shayyib hal 48, cetakan ketiga, Darul Hadist, Maktabah Syamilah]



Tidak punya guru kemungkinan salah pahamnya lebih banyak

Salah satu kekurangan menuntut ilmu agama dengan hanya membaca di dunia maya adalah tidak ada bimbingan guru. Sehingga dengan hanya membaca saja maka ada kemungkinan ia bisa salah paham, masih mending jika salah ilmu dunia, akan tetapi ini salah mengenai ilmu akhirat yang bisa jadi ujung-ujungnya adalah neraka, wa’liyadzu billah.

Oleh karena itu diperlukan seorang guru yang membimbing dalam menutut ilmu, membimbing materi apa yang harus dipelajari, kemudian membimbing kitan apa yang selamat akidahnya dan membimbing metode belajar disetiap materi ilmu. Walaupun bisa belajar dengan hanya membaca-baca saja akan tetapi ada kemungkinan salah paham dan memerlukan waktu yang lama dan memerlukan keseriusan yang lebih. Lebih-lebih ia masih penuntut ilmu pemula dan belum memiliki berbagai dasar ilmu.



Syaikh Muhammad Shalih bin Al-‘Utsaimin rahimahullahu ketika ditanya,

هل يجوز تعلم العلم من الكتب فقط دون العلماء وخاصة

إذا كان يصعب تعلم العلم من العلماء لندرتهم؟

وما رأيك في القول القائل:

من كان شيخه الكتاب كان خطؤه أكثر إلى الصواب

“Apakah boleh memperlajari ilmu dari buku-buku saja tanpa bimbingan ulama/guru, khususnya jika sulit mempelajari ilmu dari ulama karena sedikitnya jumlah mereka, bagaimana pendapatmu dengan perkataan, ‘barangsiapa yang gurunya adalah buku, maka kesalahannya lebih banyak dari benarnya?”



Beliau menjawab,

لا شك أن اعلم يحصل بطلبه عند العلماء وبطلبه في الكتب

… ولكن تحصيل العلم عن طريق العلماء أقرب من تحصيله

عن طريق الكتب؛ لأن الذي يحصل عن طريق الكتب يتعب

أكثر ويحتاج إلى جهد كبير جداً… ومع ذلك فإنه قد تخفى

عليه بعض الأمور… وأما قوله: “من كان دليله كتابه فخطؤه

أكثر من صوابه” ، فهذا ليس صحيحاً على إطلاقه ولا فاسداً

على إطلاقه، أما الإنسان الذي يأخذ العلم

من أي كتاب يراه فلا شك أنه يخطئ كثيراً

“Tidak diragukan lagi bahwa ilmu bias diperoleh dengan melalui ulama/guru dan melalui buku-buku…akan tetapi memperoleh ilmu melalui ulama/guru lebih bisa mencapai hasil daripada melalui buku-buku. Karena menuntut ilmu melalui buku-buku lebih susah dan membutuhkan kesungguhan yang lebih…dan juga terkadang bisa jadi samar baginya beberapa perkara…adapun perkataan ‘barangsiapa dalilnya adalah bukunya maka kesalahannya lebih banyak dari benarnya maka ini tidak mutlak benar dan tidak mutlak juga salah, adapun yang mengambil ilmu dari buku apa saja yang ia lihat maka tidak diragukan lagi bahwasanya ia banyak kesalahannya” [Kitabul ‘ilmi syaikh ‘Utsaimin hal. 114, Darul Itqaan, Iskandariyah]



Belajar tidak sistematis

Salah satu juga yang kurang baik jika lebih banyak menuntut ilmu di dunia maya terutama bagi mereka yang pemula dan belum memiliki dasar-dasar ilmu adalah belajar tidak sistematis. Belajar apa yang ia temukan berupa link dan situs-situs, ia juga hanya belajar “semau gue” apa yang ingin dibaca ia baca, jika sedang malas maka tidak dibaca. Maka cara seperti ini tidak akan menghasilkan ilmu yang kokoh, tidak memulai dari dasar dan bisa jadi malah kebingungan yang berdampak pada kebosanan. Seharusnya seseorang belajar secara sistematis, menyelesaikan satu kitab dasar, kemudian berpindah ke kitab lanjutan dan seterusnya dengan istiqamah.

Syaikh Muhammad Shalih bin Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata mengenai hal ini,

ألا يأخذ من كل كتاب نتفة، أو من كل فن قطعة ثم يترك؛

لأن هذا الذي يضر الطالب، ويقطع عليه الأيام بلا فائدة،

فمثلاً بعض الطلاب يقرأ في النحو : في الأجرومية ومرة

في متن قطر الندي، ومرة في الألفية. ..وكذلك في الفقه:

مرة في زاد المستقنع، ومرة في عمدة الفقه، ومرة في المغني ،

ومرة في شرح المهذب، وهكذا في كل كتاب، وهلم جرا ،

هذا في الغالب لا يحصلُ علماً، ولو حصل علماً

فإنه يحصل مسائل لا أصولاً

“Janganlah mempelajari buku sedikit-sedikit, atau setiap cabang ilmu sepotong-sepotong kemudian meninggalkannya, karena ini membahayakan bagi penuntut ilmu dan menghabiskan waktunya tanpa faidah, misalnya sebagian penuntut ilmu memperlajari ilmu nahwu, ia belajar kitab Al-Jurumiyah sebentar kemudian berpindah ke Matan Qathrun nadyi kemudian berpindah ke Matan Al-Alfiyah..demikian juga ketika mempelajari fikih, belajar Zadul mustaqni sebentar, kemudian Umdatul fiqh sebentar kemudian Al-Mughni kemudian Syarh Al-Muhazzab, dan seterusnya. Cara seperti Ini umumnya tidak mendapatkan ilmu, seandainya ia memperoleh ilmu, maka ia tidak memperoleh kaidah-kaidah dan dasar-dasar.” [Kitabul ‘ilmi syaikh ‘Utsaimin hal. 39, Darul Itqaan, Iskandariyah]



Berlama-lama di dunia maya bisa terjebak fitnah yang banyak

Ini juga hal yang terpenting, karena berlama-lama di dunia maya dengan tidak diiringi takwa maka bisa terjerumus dalam banyak fitnah dan bahaya. Walaupun niat awalnya menuntut ilmu akan tetapi hati manusia ini lemah. Bahaya tersebut bisa berupa fitnah wanita dan lawan jenis, membuang-buang waktu, chatting dan mengobrol yang kurang penting dengan berlebihan, curhat yang tidak penting dan mengadu kepada manusia, dakwah berlebihan di dunia maya sampai lupa dakwah dengan orang-orang disekitar kita. Dan masih banyak lagi

Perlu kita sadari bahwa kita hidup di dunia nyata, maka luangkan waktu lebih banyak di dunia nyata, menuntut ilmu di majelis ilmu, berdakwah dengan orang-orang disekitar kita dan lebih banyak berinteraksi dan bersosialisasi dengan orang-orang di dunia nyata.

Demikianlah yang dapat kami jabarkan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.
.
.
📝muslimafiyah.com
#belajar

Mitos nabrak kucing



Menabrak Kucing

Jika orang nabrak kucing secara tdk sengaja, smp kucing itu mati, apakah berdosa? Klo istrinya sedang hamil, nanti berbahaya tidak utk anaknya?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Para ulama membagi hewan menjadi 3:
[1] Hewan yang diperintahkan syariat untuk dibunuh
Seperti kalajengking, ular, tikus, anjing hitam, dst. Disamping binatang ini berbahaya, mereka juga mengganggu.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ
“Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” (HR. Muslim 2924).
[2] Hewan yang mengganggu
Hewan pengganggu, boleh dibunuh, sekalipun tidak ada perintah dari syariat untuk membunuhnya.
Seperti binatang buas yang membahayakan, nyamuk, semut yang mengganggu, kecoa yang mengganggu, tawon yang ganggu atau lalat.
[3] Hewan yang tidak mengganggu
Hewan yang tidak mengganggu, tidak boleh dibunuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, ada wanita yang diadzab gara-gara menyiksa kucing.  Karena kucing bukan termasuk hewan yang mengganggu atau membahayakan manusia.
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ
“Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari 2365 dan Muslim 5989).
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk kucing. Termasuk juga
مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
“Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.”
Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, Apa haknya?”
يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا
“Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4349).

Hukum Nabrak Kucing

Jika nabrak kucing ini di luar kesengajaan manusia, maka dia tidak menanggung resiko apapun. Kecuali jika hewan itu milik orang lain. Maka dia menanggung gati rugi ke pemiliknya.
Allah berfirman,
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. al-Ahzab: 5).
Sehingga tugas bagi mereka yang secara tidak sengaja menabrak kucing hingga mati adalah menguburnya, agar bangkai kucing ini tidak mengganggu orang lain.
Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum menabrak kucing.
Jawaban beliau,
أما إذا لم تتمكن من ذلك ودهستها من غير قصد ولم تتمكن من الامتناع عنها فلا حرج عليك من ذلك، وإنما تأثم لو تعمدت قتلها بدون مسوّغ؛ لأنها حيوانات لها حرمة وليست مؤذية
Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu anda menelindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak maka anda tidak berdosa.
Anda berdosa karena membunuh hewan manakala anda dengan sengaja membunuhnya tanpa adanya alasan pembenar yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti anda. [ al-forqan.net/fatawa/87.html ]

Apakah Ini Berpengaruh Pada Janin?

Kami tidak menjumpai adanya satupun dalil yang mengkaitkan antara tindakan membunuh binatang dengan kehamilan istri. Padahal kita sangat yakin, banyak istri sahabat yang hamil bertepatan dengan Idul Adha. Andaikan menyembelih binatang bisa berpengaruh buruk pada janin, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkannya.
Sementara, meyakini sesuatu sebagai sebab terhadap sesuatu yang lain, padahal tidak memiliki hubungan sebab akibat, baik secara ilmiah maupun syariah, maka termasuk perbuatan syirik kecil.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Read more https://konsultasisyariah.com/26648-mitos-menabrak-kucing.html